BeritaUmumUtamaViral

Gubernur Banten Tekankan Profesionalisme ASN

Kemon.id, Banten – Gubernur Banten Andra Soni melantik 22 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta dua pejabat fungsional Dokter Ahli Pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Acara pelantikan berlangsung di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (22/9/2025).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025. Hadir mendampingi, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Deden Apriandhi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Andra Soni menekankan pentingnya peran dokter fungsional dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang. Karena itu, dokter harus berkontribusi nyata dalam promosi kesehatan, mendorong perilaku hidup sehat, serta pencegahan penyakit,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tenaga kesehatan yang baru dilantik selalu menjunjung tinggi profesionalisme, kode etik kedokteran, dan nilai kemanusiaan dalam pelayanan.

Kepada para CPNS yang kini resmi menyandang status PNS, Andra Soni menegaskan bahwa ASN adalah pelayan publik sekaligus pemersatu bangsa.
“Senantiasa mengedepankan nilai berakhlak dan berinovasi dalam setiap program kerja, demi meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk mewujudkan visi Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.
“Semoga dapat mengemban amanah sebaik-baiknya, menjalankan tugas dengan hati, serta berkontribusi nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Kepala BKD Pemprov Banten Nana Supiana menjelaskan, pengangkatan dua pejabat fungsional dokter dilakukan setelah keduanya menyelesaikan pendidikan spesialis.
“Mereka kini ditempatkan di RSUD Malingping dan RSUD Banten,” terangnya.

Sementara itu, 22 PNS yang dilantik merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan ke-29, 30, dan 31. Sesuai ketentuan, pelantikan ini wajib dilakukan paling lama dua tahun setelah pengangkatan sebagai CPNS.

sumber: Infopublik.id

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *