BeritaUmum

Kemkomdigi Buka Konsultasi Publik Rancangan Aturan Baru Museum Penerangan

Jakarta, Lokal berita — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan penyusunan regulasi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di bidang komunikasi publik.

Konsultasi publik ini dilakukan mulai awal November hingga 7 November 2025, sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.

Museum Penerangan sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, yang memiliki tugas utama melestarikan dan memberikan layanan edukasi kepada masyarakat terkait benda-benda bersejarah dan ilmiah di bidang komunikasi serta informasi.

Dalam kegiatan operasionalnya, museum ini memiliki berbagai fungsi strategis, antara lain:

  • Menyusun rencana dan program kerja pelestarian sejarah komunikasi,

  • Menyelenggarakan pelayanan edukatif dan diseminasi informasi publik,

  • Melakukan konservasi dan restorasi koleksi bersejarah, serta

  • Mengelola sumber daya manusia, keuangan, dan kehumasan museum.

Kemkomdigi menilai, penataan ulang organisasi Museum Penerangan perlu diperkuat agar lembaga ini dapat berperan lebih efektif sebagai pusat edukasi dan pelestarian sejarah komunikasi Indonesia.

“Melalui koleksi arsip, dokumentasi, serta peralatan komunikasi dari berbagai era, Museum Penerangan menjadi ruang belajar lintas generasi yang memperkuat literasi sejarah komunikasi nasional,” ujar pernyataan resmi Kemkomdigi.

Masyarakat yang ingin memberikan masukan atau tanggapan terhadap rancangan aturan tersebut dapat menyampaikannya kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kemkomdigi melalui surat elektronik ke tu.rowai@komdigi.go.id.

Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri dapat diakses melalui tautan resmi berikut:

Sumber : Infopublik

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *