Jakarta, Kemon.id — Kementerian Agama resmi menutup rangkaian Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an setelah merampungkan rekomendasi penyempurnaan Tafsir Kemenag untuk Juz 1 hingga 3. Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menyampaikan bahwa langkah ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat kompleksitas persoalan keagamaan dan sosial yang terus berkembang.
Wamenag menilai bahwa tafsir harus mampu menjembatani antara ajaran Al-Qur’an dan konteks kehidupan modern. “Perkembangan zaman menghadirkan persoalan baru. Karena itu, umat membutuhkan penjelasan Al-Qur’an yang tetap berpegang pada nilai pokok, tetapi relevan dengan realitas hari ini,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ketua Tim Penyempurnaan Tafsir Al-Qur’an Kemenag, Darwis Hude, melaporkan bahwa pembaruan mencakup perbaikan redaksi, penguatan substansi penafsiran, serta penyesuaian metodologi. Penyempurnaan dilakukan pada aspek kosakata ayat, hubungan antar-ayat, isu Israiliyat, serta pengembangan tema sains, sosial, gender, dan ekologi dalam perspektif Al-Qur’an.
Bahasa tafsir juga diselaraskan dengan kaidah terbaru agar mudah dipahami semua kalangan. Metode integratif diterapkan untuk menggabungkan kekuatan pendekatan klasik dan kontemporer sehingga tafsir lebih komprehensif dan reflektif. Penekanan khusus diberikan pada ayat-ayat kemanusiaan dan relasi antaragama untuk memperkuat nilai rahmat, keadilan, serta moderasi.
Rekomendasi tim juga mencakup penyusunan glosarium, indeks istilah penting, tafsir ramah generasi muda, serta penyesuaian format bagi penyandang disabilitas. Selain itu, tafsir direncanakan diterjemahkan ke bahasa Arab dan Inggris agar lebih dikenal di dunia internasional.
Wamenag menyambut baik seluruh rekomendasi tersebut. “Tafsir harus menjadi penerang. Ketika umat mencari jawaban atas persoalan hidup, tafsir memadai akan menjadi panduan yang membawa ketenangan dan pencerahan,” tegasnya.
Sebanyak 54 pakar dari berbagai lembaga turut terlibat dalam penyempurnaan ini, menjadikannya salah satu proyek literasi keagamaan terbesar yang digarap Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber : Kemenag
















