SEMARANG, KEMON.ID – Petani Kota Semarang mendapat angin segar melalui Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi ini menggantikan sistem sewa lahan komersial yang mahal dengan mekanisme retribusi khusus, sehingga petani bisa mengakses lahan dengan biaya lebih ringan dan prosedur sederhana.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk menjaga fungsi lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan kota. “Retribusi yang lebih ringan membuat petani bisa berkonsentrasi mengolah lahan tanpa tekanan biaya tinggi,” ujarnya.
Sejak 2023, Pemkot Semarang telah meninggalkan Perwal 28/2022 dan mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2023, yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Langkah ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petani yang memanfaatkan lahan pemerintah.
Pelaksanaan retribusi lahan melibatkan koordinasi lintas OPD, termasuk BPKAD, Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Pertanian, dan kecamatan. Setiap permohonan diverifikasi agar penggunaan lahan tetap sesuai fungsi dan tata ruang, sekaligus mencegah penyalahgunaan.
Pengawasan dilakukan setiap tahun sebelum perpanjangan hak penggunaan lahan. Evaluasi ini memastikan lahan tetap digunakan untuk pertanian, bukan dialihkan ke kegiatan komersial. Hingga kini, belum ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Semarang.
Selain meringankan biaya, Perda Nomor 4 Tahun 2025 juga mempermudah mekanisme perpanjangan penggunaan lahan. Kebijakan ini memberi kepastian bagi petani sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi lahan pertanian. Wali Kota Agustina menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemkot Semarang kepada petani dan upaya menjaga ketahanan pangan kota.
“Dengan retribusi yang ringan dan bisa diperpanjang, petani lebih tenang dan lahan tetap produktif,” pungkasnya. Dengan regulasi baru ini, Pemkot berharap sektor pertanian Kota Semarang tetap stabil dan memberikan kontribusi penting bagi kebutuhan pangan warga.
















