Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kemon.id – Kabupaten Pulang Pisau meraih predikat Cukup Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah 2025 dengan nilai 79,35.
Penghargaan tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominstandi) Pulang Pisau, Moh Insyafi, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (25/11/2025).
Moh Insyafi menyampaikan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. “Kami akan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh OPD agar layanan informasi semakin cepat, tepat, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi menyeluruh, koordinasi PPID, dan pemanfaatan teknologi digital menjadi fokus utama ke depan, dengan target naik ke kategori yang lebih tinggi. Moh Insyafi juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi yang konsisten melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi. Ia menyebut penghargaan ini sebagai momentum untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Edy Pratowo menekankan pentingnya sikap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi digital untuk memastikan layanan publik yang bersih, transparan, responsif, dan tepercaya.
Bagi badan publik yang masih berada di kategori Cukup Informatif, Kurang Informatif, atau Tidak Informatif, Wakil Gubernur meminta agar segera melakukan evaluasi, memperkuat PPID, dan meningkatkan kualitas layanan digital agar masyarakat dapat mengakses informasi secara cepat, tepat, dan mudah.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kabupaten Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan digital di seluruh perangkat daerah.
Sumber ;: Infopublik
















