Surabaya, kemon.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyalurkan Bantuan Biaya Pendidikan dan/atau Beasiswa Pendidikan Tinggi Tahun 2025 kepada 141 mahasiswa. Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Gedung Islamic Center Surabaya, Rabu (17/12/2025).
Program ini merupakan wujud komitmen Pemprov Jawa Timur menjaga akses pendidikan tinggi tetap terbuka, khususnya bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Sebanyak 141 penerima bantuan berasal dari dua perguruan tinggi negeri di Surabaya, yakni 94 mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan 47 mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Gubernur Khofifah menekankan bahwa bantuan pendidikan tidak hanya dukungan finansial, tetapi juga sebagai sarana membangun kesalehan sosial melalui semangat berbagi dan saling menguatkan selama menuntut ilmu.
“Semoga bantuan ini dapat memotivasi mahasiswa untuk terus berprestasi dan kelak memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Khofifah.
Selain itu, Khofifah mengapresiasi peran ITS Surabaya, khususnya rektor dan jajaran, dalam mendukung Program SMA Double Track. Program ini dianggap strategis dalam memperkuat pendidikan vokasi di tingkat SMA, dengan membekali siswa keterampilan praktis berorientasi kemandirian ekonomi.
Menurut Khofifah, berbagai program pendidikan Pemprov Jawa Timur bertujuan mencetak sumber daya manusia unggul dan berdaya saing, sekaligus menyeimbangkan kesalehan spiritual dan sosial. Ia menutup sambutannya dengan doa agar mahasiswa penerima bantuan dapat menyelesaikan studi dengan baik dan ilmunya membawa keberkahan.
“Mudah-mudahan Allah SWT memudahkan langkah adik-adik semua dalam meraih cita-cita dan kesuksesan,” tuturnya.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Imam Hidayat, menjelaskan bantuan biaya pendidikan ini diharapkan terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang. Bantuan diberikan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permensos Nomor 3 Tahun 2025, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2025.
Bantuan ini juga mendukung visi pembangunan Jawa Timur 2025–2030 melalui program Jatim Cerdas, sekaligus mendorong transformasi sosial dengan memperkuat keberlanjutan studi mahasiswa dari keluarga prasejahtera.
umber : Info Publik
















