Pekanbaru, 19 Desember 2025, kemon.id — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Selasa (16/12/2025). Kunjungan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat pemahaman bersama terkait Pelembagaan Etik Internal (PEI) di lingkungan penyelenggara pemilu.
Kegiatan tersebut dipimpin Tenaga Ahli DKPP RI Rahman Yasin bersama tim, serta didampingi Tim Pemeriksa Daerah DKPP Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata. Fokus utama pertemuan adalah penguatan pelembagaan etik sebagai fondasi tata kelola kelembagaan yang berintegritas dan akuntabel.
PEI merupakan instrumen strategis DKPP RI untuk mengukur sekaligus memperkuat Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu. Melalui forum ini, DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Riau menyelaraskan persepsi terkait standar etik, penguatan nilai-nilai etik internal, serta pentingnya ketersediaan eviden etik dalam mendukung kinerja kelembagaan.
Rahman Yasin menegaskan bahwa pelembagaan etik tidak sebatas pada keberadaan regulasi tertulis, melainkan sejauh mana nilai-nilai etik tersebut diterapkan secara konsisten dalam praktik kerja sehari-hari. Menurutnya, pelembagaan etik harus mencerminkan kesinambungan antara kebijakan pimpinan, pelaksanaan teknis oleh jajaran sekretariat, hingga terbentuknya budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Selain itu, Rahman juga menyoroti pentingnya persepsi etik internal di seluruh jajaran Bawaslu. Persepsi etik dipandang sebagai fondasi utama kepatuhan etik, yang tercermin dari pemahaman batasan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, keberanian menolak konflik kepentingan, serta sikap tegas menolak intervensi yang tidak sah.
Dalam kesempatan tersebut, DKPP RI turut menekankan pentingnya eviden etik sebagai bukti konkret penerapan nilai-nilai etik. Eviden dimaksud mencakup dokumen kebijakan, standar operasional prosedur, surat edaran, laporan bimbingan teknis etik, dokumentasi pengaduan beserta tindak lanjutnya, hingga bukti pengawasan internal yang dapat diverifikasi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution menyampaikan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dengan melakukan inventarisasi serta pemutakhiran seluruh eviden etik yang dimiliki. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap eviden terdokumentasi secara lengkap, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Indra menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan didukung eviden tertulis sebagai wujud komitmen Bawaslu Riau dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas kelembagaan.
Melalui kunjungan kerja ini, DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Riau diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta komitmen bersama dalam memperkuat pelembagaan etik internal. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu dan meningkatkan kepercayaan publik.
Sumber : Info Publik
















