BeritaUmumUtamaViral

LPH UIN Lampung Resmi Naik Status Jadi LPH Utama, Siap Layani Sertifikasi Halal Skala Nasional dan Internasional

Bandar Lampung, kemon.id– Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Islam Negeri Lampung resmi naik status akreditasi dari LPH Pratama menjadi LPH Utama. Peningkatan status ini ditetapkan melalui Sertifikat Akreditasi yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia tertanggal 23 Desember 2025 dan berlaku selama empat tahun hingga 23 Desember 2029.

Kenaikan status tersebut menandai terpenuhinya seluruh standar acuan yang dipersyaratkan, mulai dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, hingga standar SNI ISO/IEC 17065:2012.

Rektor UIN Lampung Wan Jamaluddin Z menjelaskan, dengan status LPH Utama, lembaga tersebut kini memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pengujian halal dalam cakupan nasional hingga internasional. Menurutnya, capaian ini merupakan buah dari komitmen sivitas akademika dalam meningkatkan mutu layanan, baik akademik maupun nonakademik.

“Capaian ini menjadi bukti komitmen bersama dalam peningkatan kualitas layanan. Akreditasi utama juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus konsisten dan meningkatkan layanan pemeriksaan serta pengujian produk halal,” ujar Wan Jamaluddin Z di Lampung, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, LPH dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) UIN Lampung siap memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal, khususnya di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Halal LPH UIN Lampung Edi Susilo mengungkapkan, saat ini LPH UIN Lampung didukung sembilan auditor halal berlatar belakang akademisi bidang sains. Selain itu, terdapat sekitar lima akademisi UIN Lampung yang juga berperan sebagai asesor dan anggota komisi fatwa BPJPH RI.

“Dengan status LPH Utama, cakupan pemeriksaan dan pengujian halal bisa dilakukan dalam skala nasional bahkan internasional,” katanya.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan dan pengujian LPH UIN Lampung meliputi verifikasi dan validasi, inspeksi produk dan proses produk halal, hingga pengujian laboratorium bila diperlukan. Layanan tersebut mencakup produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, barang gunaan, serta jasa pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Di sisi lain, Kepala Biro Akademik, Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian UIN Lampung Abdul Rahman menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sertifikasi ISO untuk Laboratorium Halal UIN Lampung sebagai upaya penguatan dukungan terhadap LPH dan LP3H.

“Insyaallah sertifikasi ISO laboratorium halal akan terbit pada 2026. Prosesnya memang panjang, tetapi jika sudah terbit, LPH dan LP3H UIN Lampung dapat melakukan pemeriksaan dan pengujian melalui laboratorium sendiri,” jelasnya.

UIN Lampung juga terus memperluas jejaring global dengan menjalin kerja sama bersama Tomsk State University (TSU) Rusia, khususnya di bidang riset halal berstandar internasional. Kolaborasi tersebut turut didukung hibah dari Pemerintah Federasi Rusia untuk pengembangan riset halal yang berkelanjutan.

Sumber : kemenag.go.id

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *