SUMENEP, kemon.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya untuk bepergian ke luar daerah selama libur Tahun Baru. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep sebagai bagian dari penegakan disiplin dan etika pemanfaatan aset negara.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel. Aturan ini menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan untuk keperluan pribadi maupun aktivitas liburan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan bahwa penggunaan fasilitas negara harus dilakukan secara bertanggung jawab. Menurutnya, penyalahgunaan kendaraan dinas dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” ujar Achmad Fauzi.
Ia menegaskan, ASN yang ingin bepergian atau berlibur dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi. Setelah libur berakhir, seluruh ASN wajib kembali bekerja dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan pada awal 2026.
“Jika ingin liburan, silakan gunakan kendaraan pribadi. Setelah itu, wajib masuk kerja dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Sumenep menginstruksikan Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk melakukan pengawasan aktif. Pemerintah daerah juga membuka ruang pengawasan publik agar masyarakat turut berperan mengawasi penggunaan kendaraan dinas.
“Jika masyarakat menemukan kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan dilaporkan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar,” katanya.
Bupati berharap momentum pergantian tahun dapat menjadi refleksi dan semangat baru bagi seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja serta menjaga marwah institusi sebagai pelayan masyarakat. Dengan disiplin dan integritas yang kuat, program pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat pada 2026.
Sumber : Infopublik.id
















