Jakarta, kemon- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, di mana tujuh di antaranya diduga diperkerjakan di sentra penipuan daring (online scam) di beberapa wilayah negara tersebut.
Pemulangan dilakukan dengan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada Jumat malam (26/12/2025). Proses ini terlaksana melalui koordinasi Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dan Bareskrim Polri.
Para WNI yang dipulangkan telah melalui prosedur keimigrasian setempat, termasuk proses deportasi dan penerbitan izin keluar. KBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang ikut dipulangkan.
“Kami memastikan semua WNI tiba dengan aman dan mendapatkan perlindungan penuh selama proses pemulangan,” ujar Kemlu RI dalam keterangan resmi.
Sembilan WNI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Kemlu RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Iming-iming tersebut berisiko menjerumuskan WNI ke praktik eksploitasi kriminal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sejak 2020, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI. Namun, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan tidak semua kasus tersebut melibatkan korban TPPO; sebagian WNI diketahui bekerja secara sukarela pada sindikat penipuan daring.
Selain kasus di Kamboja, bulan ini Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga telah memulangkan ratusan WNI dari Myanmar yang terjaring operasi pemberantasan penipuan daring. Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 9 Desember dengan 56 WNI, dan gelombang kedua pada 13 Desember dengan 54 WNI.
Pemulangan ini menegaskan komitmen Kemlu RI untuk melindungi seluruh WNI di luar negeri dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan daring yang semakin kompleks.
Sumber : Info Publik
















