EducationUtama

TKA Diwajibkan Nasional, Evaluasi Siswa Kini Lebih Setara dan Terstandar

Kemon.id, Jakarta — Upaya pemerintah dalam memperkuat mutu dan pemerataan pendidikan nasional kini memasuki babak baru. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen evaluasi capaian akademik siswa secara nasional melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025.

Aturan tersebut resmi diundangkan pada 3 Juni 2025 dan dikelola langsung oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). TKA menjadi standar baru yang akan digunakan untuk menilai kompetensi siswa secara objektif dan setara, tanpa membedakan jalur pendidikan yang ditempuh—baik formal, nonformal, maupun informal.

“TKA adalah bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak belajar setiap anak Indonesia diakui secara adil, apa pun latar belakang pendidikannya,” tegas Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, Minggu (8/6/2025).

Lebih dari sekadar ujian akhir, TKA dirancang sebagai alat strategis pendukung kebijakan pendidikan nasional. Di antaranya untuk seleksi jalur prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penyetaraan hasil belajar jalur nonformal dan informal, serta seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.

Lima fungsi utama TKA:

  1. Dasar seleksi PPDB jalur prestasi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK

  2. Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi

  3. Penyetaraan hasil belajar dari pendidikan nonformal dan informal

  4. Referensi seleksi akademik lain yang sah dan setara

  5. Instrumen pemantauan mutu pendidikan oleh Kemendikdasmen, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah

TKA akan menghasilkan nilai capaian nasional lengkap dengan kategori performa siswa dan sertifikat resmi, baik untuk peserta dari jalur formal maupun nonformal.

Pelaksanaan awal TKA dimulai tahun ini (2025) untuk siswa kelas 12 SMA/MA dan kelas akhir SMK/MAK. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, penerapannya akan dimulai pada tahun 2026 guna menjamin kesiapan teknis dan kualitas implementasi.

Yang menarik, TKA juga terbuka bagi peserta program Paket C maupun siswa dari jalur informal. Ini menjadi terobosan penting dalam memastikan akses sertifikasi akademik yang inklusif dan merata di seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk keterbukaan publik, Kemendikdasmen juga telah menyediakan dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui laman: jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527

Dengan hadirnya TKA, pemerintah menegaskan arah baru kebijakan pendidikan nasional: transparan, terukur, dan inklusif—demi mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang berkualitas dan berdaya saing global.

Artikel ini sudah tayang di Kilasinformasi.com dengan Judul : TKA Resmi Jadi Standar Nasional, Pemerintah Pastikan Evaluasi Pendidikan Lebih Adil dan Terukur

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *