Kemon.id, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani tiga Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengembangan energi bersih dan kawasan industri berkelanjutan, Jumat (13/6/2025), di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia dan Menteri Energi serta Ilmu Pengetahuan & Teknologi Singapura, Tan See Leng. Tiga MoU tersebut meliputi: pengembangan Zona Industri Berkelanjutan (Sustainable Industrial Zone/SIZ), interkoneksi dan perdagangan listrik lintas batas, serta kerja sama penangkapan dan penyimpanan karbon lintas negara.
“Sangat bersejarah. Ini komitmen nyata Indonesia dan Singapura membangun kerja sama energi hijau yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil dalam keterangannya. Menurutnya, kesepakatan ini tidak hanya memperkuat ketahanan energi dan pencapaian target iklim nasional, tetapi juga mendorong kemakmuran dan keberlanjutan kawasan.
Salah satu pilar kerja sama strategis ini adalah pembangunan Zona Industri Hijau di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), Provinsi Kepulauan Riau. Kawasan ini dirancang untuk menarik investasi energi baru dan terbarukan serta memperkuat perdagangan listrik lintas batas. Sebagai tindak lanjut, dibentuk satuan tugas bersama (SIZ Taskforce) dengan Kementerian ESDM sebagai co-chair dari pihak Indonesia.
Ruang lingkup industri di SIZ mencakup energi rendah karbon, penyimpanan energi/baterai, industri hijau, logistik, dan sektor pendukung lainnya. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat iklim investasi melalui infrastruktur pendukung, penyederhanaan perizinan, dan penguatan regulasi data lintas batas.
Selain itu, kerja sama dalam bidang interkoneksi dan perdagangan listrik akan mendukung pasokan energi bersih dari Indonesia ke Singapura. Ini menjadi langkah penting dalam transisi menuju sistem energi rendah karbon yang efisien dan berkelanjutan di kawasan.
Adapun kerja sama penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) akan memanfaatkan potensi geologi Indonesia untuk menyimpan karbon yang ditangkap dari industri Singapura, menjawab keterbatasan lahan penyimpanan di negara tetangga tersebut. MoU ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai bagian dari solusi global dalam mengurangi emisi karbon secara terukur.
Dengan kolaborasi strategis ini, kedua negara berharap bisa menjadi model kerja sama regional dalam pengembangan energi bersih dan kawasan industri hijau berstandar internasional.
berita ini sudah tayang di Kilasinformasi.com dengan judul : Indonesia dan Singapura Bangun Zona Industri Hijau di Kepri, Dorong Energi Bersih Regional