BeritaUmumUtama

Kemenperin Gandeng Polri Perkuat Keamanan Kawasan Industri Lewat OVNI

Kemon.id, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) sebagai upaya strategis untuk memperkuat keamanan dan menarik investasi di kawasan industri. Hingga pertengahan 2025, baru 31 dari 170 kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai OVNI.

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan bahwa OVNI merupakan fasilitas non-fiskal yang vital untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada para investor. “Penetapan OVNI penting untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2025–2029,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (15/6/2025).

Tri menjelaskan, ancaman terhadap kawasan industri selama ini meliputi sengketa pengelolaan limbah, gangguan dari oknum eksternal, hingga persoalan internal vendor. Dengan adanya OVNI, kawasan industri akan memiliki standar keamanan lebih kuat dan terintegrasi dengan pengawasan Kepolisian RI.

Sebagai bagian dari sosialisasi, Kemenperin telah menyasar kawasan industri di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten sebagai wilayah prioritas. Dalam kesempatan tersebut, Kemenperin juga menyerahkan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT Jababeka Tbk, yang kini telah tiga kali memperoleh perpanjangan status OVNI.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyebut OVNI sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada sektor industri. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Akhmad Ma’ruf Maulana, yang menilai OVNI mampu menekan biaya akibat gangguan keamanan dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.

Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, menambahkan bahwa keamanan kawasan industri tak bisa berdiri sendiri. “OVNI penting, tapi perlu diiringi pendekatan sosial agar industri bisa hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Pengajuan OVNI dilakukan secara daring melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Setelah pengajuan, kawasan industri akan melalui tahapan verifikasi hingga penetapan oleh Menteri Perindustrian. Status ini juga disertai kewajiban evaluasi berkala, pelaporan tahunan, dan penerapan sistem keamanan internal.

Dengan dukungan lintas sektor dan sinergi antara pemerintah, industri, dan aparat keamanan, Kemenperin berharap semakin banyak kawasan industri segera mengajukan status OVNI. “Kami ingin memastikan kawasan industri di Indonesia aman, produktif, dan kompetitif,” tutup Tri Supondy.

Artikrl ini sudah tayang di Kilasinformasi.com

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *