Kemon.id, Jakarta — Pesatnya pembangunan perumahan, khususnya di wilayah perkotaan dan pinggiran kota, memicu kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal. Kini, masyarakat yang memiliki rumah dengan status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bisa mengajukan peningkatan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) secara lebih mudah.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan panduan lengkap proses tersebut, yang kini bisa diakses secara digital lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
“Di era teknologi ini, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (16/06/2025).
Dalam aplikasi tersebut, informasi perubahan SHGB ke SHM bisa ditemukan melalui menu “Informasi Layanan” → “Perubahan Hak” → “Perubahan hak guna bangunan menjadi hak milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”.
Apa Saja Syaratnya?
Untuk mengajukan perubahan status SHGB ke SHM, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
Formulir permohonan bermaterai
Fotokopi KTP & KK pemohon (dan/atau kuasa)
Surat kuasa (jika diwakilkan)
SPPT PBB tahun berjalan
Surat persetujuan kreditor (jika ada Hak Tanggungan)
Bukti pembayaran uang pemasukan
Sertipikat tanah (SHGB/SHM/HP)
IMB atau surat keterangan dari lurah/kades untuk rumah ≤600 m²
Pernyataan tidak dalam sengketa
Bukti penguasaan fisik dan keterangan detail tanah
Perubahan hak ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan masyarakat.
Selain lewat aplikasi, masyarakat tetap bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan terdekat untuk mendapatkan informasi dan layanan secara langsung.
Dengan prosedur yang semakin digital, mudah, dan transparan, pemerintah berharap makin banyak warga yang bisa menikmati hak kepemilikan penuh atas tempat tinggal mereka.
berita ini sudah tayang di kilasinformasi.com dengan judul : Ingin Ubah SHGB Jadi SHM? Begini Cara dan Syaratnya Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku – Kilas Informasi – AKtual,Informatif,Terpercaya