Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menunjukkan tajinya dengan mengungkap skandal korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar di Sumatra Utara. Lima orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan ini.
Kemon.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran, kali ini menargetkan kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara. Operasi yang digelar pada akhir Juni 2025 itu mengungkap praktik suap berjamaah dalam pengadaan proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai total lebih dari Rp231,8 miliar.
OTT ini melibatkan dua institusi utama yakni Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis KPK pada Jumat (4/7/2025), sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing:
TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut
RES, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HEL, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
KIR, Direktur Utama PT DNG
RAY, Direktur PT RN
Para pejabat pemerintah ini diduga menerima suap dari pihak swasta untuk memuluskan pengadaan proyek, tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Beberapa proyek yang jadi bancakan antara lain Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Di Satker PJN Wilayah I, tersangka HEL diduga menerima uang Rp120 juta dari KIR dan RAY sebagai bagian dari komitmen fee untuk menunjuk langsung perusahaan mereka sebagai pelaksana proyek jalan periode 2023–2025.
Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp231 juta, yang diduga sebagai bagian awal dari total komitmen fee sebesar Rp2 miliar.
Kelima tersangka kini telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa adalah titik rawan korupsi. Oleh karena itu, lembaga antirasuah ini akan terus memperkuat pengawasan lewat pendekatan sistemik seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Sumber: Infopublik.id