Kemon.id, Tuban – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui BKPSDM menggelar penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun bagi 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas pada periode TMT 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2025. Acara berlangsung di Gedung Korpri, Kompleks Pendapa Kridha Manunggal Tuban, Senin (29/9/2025).
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE, hadir langsung untuk menyerahkan SK sekaligus melepas para ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. Rinciannya, dua pejabat eselon II, dua pejabat eselon III, enam pejabat eselon IV/JF, 61 guru, empat tenaga kesehatan, dan 25 staf.
Dua pejabat eselon II yang turut dilepas yakni Inspektur Inspektorat Kabupaten Tuban, Aguk Waluyo Raharjo, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Bambang Irawan.
Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menegaskan penyerahan SK pensiun adalah bentuk apresiasi Pemkab Tuban. Ia menekankan bahwa seluruh layanan pensiun diberikan gratis tanpa pungutan biaya. “Meski SK sudah diterima, ASN tetap berkewajiban melaksanakan tugas hingga TMT resmi pensiun agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bupati Tuban menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada para ASN purna tugas. “InsyaAllah segala kebaikan akan dibalas oleh Allah SWT. Meski telah purna tugas, saya berharap Bapak Ibu tetap memberi manfaat, menjaga silaturahmi, dan terus menjadi bagian dari keluarga besar Pemkab Tuban,” kata Mas Bupati.
Ia juga berpesan bahwa nilai sejati pengabdian tidak hanya diukur dari jabatan, tetapi dari kontribusi dan kebaikan yang diwariskan. “Kalau kita dikritik, bersyukurlah. Itu tanda masih ada harapan yang harus diperjuangkan,” tambahnya.
Mewakili ASN yang dilepas, Aguk Waluyo Raharjo menyampaikan terima kasih atas perhatian dari Pemkab Tuban. “Kami sudah mengabdi lebih dari 33 tahun. Terima kasih dilepas langsung oleh Mas Bupati. Meski ada kekurangan, kami mohon maaf. Kehadiran beliau membawa energi baru yang membuat kami merasa 10 tahun lebih muda,” tuturnya.
Acara ini menegaskan bahwa hubungan antara Pemkab Tuban dan ASN tidak berhenti saat masa tugas berakhir. Kolaborasi dan kontribusi tetap dapat terjalin demi kemajuan daerah.
sumber: Infopublik.id