Pulang Pisau, kemon.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 untuk menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, Jumat (28/11/2025).
Raperda pertama membahas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Raperda ini dirancang untuk memperkuat langkah daerah dalam memerangi narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Raperda kedua terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2026, yang menjadi instrumen utama pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam penyusunan kebijakan strategis daerah. “Dengan disetujuinya dua Raperda ini, khususnya Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, kita berharap generasi muda Pulang Pisau dapat tumbuh sehat, produktif, dan berdaya saing menuju generasi emas 2045,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Terkait APBD 2026, Bupati menegaskan agar anggaran difokuskan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan program yang berdampak langsung bagi masyarakat. “Anggaran harus digunakan untuk pelayanan publik maksimal, bukan untuk kegiatan atau perjalanan dinas yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Persetujuan kedua Raperda ini diharapkan menjadi langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, lingkungan masyarakat yang sehat dan bebas narkoba, serta pembangunan daerah yang merata dan berkelanjutan.
Pemkab Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan DPRD dan seluruh elemen masyarakat demi kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Sumber : InfoPublik
















