Kemon.id, Jakarta—Dalam upaya menjaga ruang digital nasional yang aman, bersih, dan produktif, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Tim Patroli Siber berhasil menangani sebanyak 3.129.360 konten internet negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 30 Oktober 2025.
Berdasarkan data resmi yang dirilis di Jakarta, Jumat (31/10/2025), konten yang ditindak mencakup berbagai kategori mulai dari judi online, pornografi, penipuan, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).
“Langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital yang sehat dan melindungi masyarakat dari dampak konten berbahaya,” ungkap pernyataan resmi Kemkomdigi.
Kategori Pelanggaran Digital: Judi Online Masih Mendominasi
Dari total konten yang ditindak, kategori perjudian daring (judol) menjadi yang tertinggi dengan 2.438.476 kontenatau hampir 80 persen dari keseluruhan kasus.
Disusul oleh konten pornografi sebanyak 624.417 konten, penipuan sebesar 26.634 konten, serta pelanggaran HKIsebanyak 9.106 konten.
Selain itu, Tim Patroli Siber juga menindak berbagai bentuk konten hoaks, radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, dan konten yang meresahkan masyarakat.
Platform Terbanyak Ditindak: Situs Web dan Media Sosial
Dari sisi platform, tindakan paling banyak dilakukan pada situs web dengan total 2.744.478 konten, diikuti media sosialsebanyak 384.882 konten.
Adapun rincian platform yang paling banyak ditangani meliputi:
Meta (Facebook & Instagram): 140.278 konten
X (Twitter): 50.186 konten
Google: 43.195 konten
TikTok: 8.671 konten
Telegram: 3.187 konten
Layanan file sharing: 133.416 konten
Ajak Publik Aktif Laporkan Konten Berbahaya
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan temuan konten negatif, terutama yang berkaitan dengan judi online dan penipuan digital.
Laporan dapat dikirimkan melalui kanal resmi berikut: Website: www.aduankonten.id, WhatsApp: 0811-9224-545, Chatbot Stop Judi Online: 0811-1001-5080
Langkah kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, etis, dan bertanggung jawab, sekaligus menekan penyebaran konten ilegal di internet.
Sumber: Info Publik
















