Kemon.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggelar Uji Petik rancangan awal peraturan teknis perlindungan anak di ruang digital, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut mencakup enam aspek penting dari amanat PP Tunas, antara lain pengawasan tata kelola, penilaian profil risiko, serta batasan dan rentang usia anak.
“Uji petik ini merupakan langkah awal untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan dan memastikan penyusunan regulasi berjalan konsisten dengan amanat PP Tunas,” ujarnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual itu diikuti oleh platform digital, lembaga perlindungan anak, pemerhati ruang digital, dan asosiasi industri. Dua topik utama yang dibahas adalah mekanisme pengawasan serta penilaian profil risiko terhadap produk dan layanan digital.
Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Josua Sitompul, menambahkan bahwa pengawasan dalam RPM PP Tunas akan mencakup pemantauan, penelusuran, penerimaan aduan, pemeriksaan, hingga pengendalian.
“Rancangan awal ini juga menetapkan indikator risiko penggunaan produk dan layanan digital, yang nantinya akan disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.
Josua menegaskan bahwa aturan tersebut dirancang agar platform digital memiliki fleksibilitas dalam memitigasi risiko bagi anak, termasuk melalui desain fitur privasi, keselamatan penggunaan, serta dukungan terhadap peran orang tua dalam pengawasan anak.
Menurutnya, rendahnya pemahaman terhadap risiko digital dapat mengancam keselamatan anak, sehingga perlu tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang memastikan anak-anak dapat mengakses ruang digital secara aman dan sehat.
Lebih lanjut, Josua menyampaikan bahwa RPM PP Tunas juga akan mengatur secara teknis mekanisme pengawasan oleh Kemkomdigi dan membuka ruang partisipasi publik. “Kami akan melibatkan kementerian, lembaga, dan platform digital global untuk menyerap praktik terbaik perlindungan anak di ruang digital,” katanya.
Regulasi ini diharapkan mulai dibahas bersama lintas kementerian dan lembaga pada awal tahun 2026, dan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ruang digital yang aman, etis, dan kondusif bagi anak Indonesia.
sumber: Infopublik.id
















