BeritaUmumUtamaViral

Menag Nasaruddin Dorong Revisi UU Guru dan Dosen untuk Keadilan Guru Madrasah

JAKARTA, KEMON.ID — Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk memastikan revisi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menghadirkan keadilan bagi seluruh guru dan dosen, termasuk guru madrasah. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Rabu (19/11/2025).

Menag menyoroti kondisi guru madrasah yang masih menghadapi keterbatasan fasilitas belajar dan perpustakaan, serta honor yang rendah, berkisar antara 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. “Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” tegasnya.

Berdasarkan data EMIS, terdapat 1.151.356 guru binaan Kemenag dan 50.928 dosen PTKN, dengan 62,8% atau 437.941 guru yang belum bersertifikasi. Menag menegaskan revisi UU harus menyetarakan perlakuan antara sekolah umum dan madrasah, sehingga guru dan dosen memperoleh kesejahteraan dan fasilitas yang layak.

“Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus dihargai dengan adil,” ujar Menag.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyambut baik masukan Kemenag dan menekankan pentingnya penguatan martabat guru, khususnya guru madrasah. “Kita berharap Kemenag dapat memperkuat martabat guru madrasah, bukan hanya soal tunjangan, tetapi juga kualitas guru agar mereka dihargai dan dihormati sebagaimana mestinya,” katanya.

Rapat kerja ini dihadiri jajaran Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Badan Legislasi DPR RI, serta anggota Komisi VIII dan Komisi X DPR RI. Menag berharap revisi UU menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus kesejahteraan guru dan dosen di bawah binaan Kemenag.

Sumber : Kemenag

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *