UMBULHARJO, kemon.id — Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kebijakan tidak ada lagi sampah organik yang dibuang ke depo mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pengurangan sampah dari sumbernya melalui pengelolaan berbasis wilayah dan penguatan partisipasi masyarakat.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa sampah organik sejatinya dapat dikelola tanpa harus dibawa ke depo. Sampah organik dibagi menjadi dua jenis, yakni organik basah dan organik kering, yang masing-masing telah disiapkan mekanisme pengelolaan yang jelas.
“Sampah organik itu bisa dikelola, tidak harus dibawa ke depo. Organik basah seperti sisa makanan dikumpulkan di ember dan dijemput penggerobak. Sedangkan organik kering dikumpulkan di titik kumpul tiap kelurahan, ada 45 titik, lalu dijemput oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Hasto saat ditemui, Senin (29/12/2025).
Pengawasan penerapan kebijakan ini dilakukan melalui juru pilah sampah di setiap kelurahan. Petugas bertugas memastikan tidak ada sampah organik, baik basah maupun kering, yang dibawa ke depo.
“Outlet pengelolaannya sudah ada. Organik kering bisa dibawa ke kelurahan, organik basah menggunakan ember. Kalau tidak bisa dijual sendiri, kita bantu jualkan. Selain itu ada biopori, kalau belum punya akan kita bikinkan. Jadi ada tiga alternatif selain ke depo, ini sekaligus mengurangi sampah yang masuk depo,” tegas Hasto.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap sepanjang 2026 sebagai masa transisi. Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan pendampingan dan fasilitasi terus diberikan agar masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem pengelolaan sampah yang baru.
Secara terpisah, Mantri Pamong Praja Kemantren Pakualaman Saptohadi mengungkapkan wilayahnya telah menjadi pilot project penanganan sampah sejak Februari 2025. Saat itu, potensi sampah di Pakualaman mencapai sekitar enam ton per hari.
“Melalui kerja sama lintas pihak, kami berhasil mereduksi sampah hingga 50 persen. Saat ini pengangkutan dilakukan langsung oleh DLH lima hari dalam seminggu dan dibawa ke TPS 3R Nitikan. Dari enam ton per hari, kini tinggal sekitar 1,2 ton per hari untuk dua kelurahan, Gunungketur dan Purwokinanti,” jelasnya.
Saptohadi menegaskan Pakualaman menjadi satu-satunya kemantren di Kota Yogyakarta yang tidak lagi bergantung pada depo. Pengelolaan sampah dilakukan dari tingkat rumah tangga dengan sistem pemilahan ketat dan melibatkan transporter.
Lurah Gunungketur Sunarni menyampaikan bahwa produksi sampah di wilayahnya saat ini rata-rata sekitar 500 kilogram per hari dan seluruhnya merupakan sampah residu.
“Yang dibuang itu benar-benar residu. Kami optimistis kondisi ini bisa terus terjaga. Apalagi saat ini Gunungketur sudah memiliki 21 sumur biopori yang dimanfaatkan warga untuk sampah organik kering,” ujarnya.
Untuk sampah organik basah, warga mengumpulkannya dalam ember yang kemudian dijemput offtaker. Dalam satu hari, pengumpulan dapat mencapai tujuh hingga delapan ember dan memiliki nilai ekonomi.
“Ini bisa dirupiahkan dan hasilnya dimanfaatkan kembali oleh transporter, misalnya untuk kebutuhan operasional. Kami juga sedang menjalin kerja sama dengan Polbangtan untuk pengolahan sampah organik kering agar residu semakin berkurang,” katanya.
Edukasi kepada warga terus dilakukan melalui grup WhatsApp dan pertemuan rutin. Sunarni menegaskan masa uji coba telah berjalan agar masyarakat tidak kaget saat kebijakan diberlakukan penuh mulai Januari 2026.
“Kalau sampah tidak dipilah, tidak akan diangkut. Ini juga melindungi transporter karena sekarang mereka tidak lagi bisa membuang sampah ke depo,” tegasnya.
Sumber : warta.jogjakota.go.id
















