Kemon.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Praktik tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, ASB anggota tim penilai, serta ABD konsultan pajak dan EY staf perusahaan wajib pajak berinisial PT WP.
“Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
Konstruksi perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP untuk tahun pajak 2023. Pemeriksaan yang berlangsung pada September hingga Desember 2025 itu awalnya menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Namun, dalam proses sanggahan yang diajukan perusahaan, AGS diduga meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar, termasuk fee Rp8 miliar yang disebut akan dibagikan kepada sejumlah pihak di internal Direktorat Jenderal Pajak.
Pihak PT WP kemudian hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai pajak yang harus dibayar hanya Rp15,7 miliar, atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal.
Untuk memenuhi permintaan fee, PT WP diduga mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK milik ABD. Dana tersebut kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan didistribusikan oleh AGS dan ASB kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp793 juta, uang tunai SGD165 ribu atau sekitar Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai kurang lebih Rp3,42 miliar.
“Atas perbuatannya, pihak pemberi dan penerima suap dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku, dengan ancaman pidana berat,” tegas Budi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas sistem perpajakan nasional. Lembaga antirasuah juga mengimbau para wajib pajak agar tidak ragu melaporkan dugaan pemerasan atau praktik menyimpang kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari pengawasan publik dan upaya menjaga kedaulatan keuangan negara.
sumber: Infopublik.id
















