BeritaUmumUtamaViral

Pemkab Bengkalis Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026, Dorong Keadilan Restoratif di Riau

Pekanbaru, kemon.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para pelaku pidana. Dukungan tersebut disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (2/12/2025).

Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, yang hadir mewakili Bupati Kasmarni, menegaskan bahwa daerahnya siap menjalankan perjanjian tersebut. “Kita siap mendukung dan melaksanakan isi perjanjian kerja sama ini. Pelaksanaan pidana kerja sosial akan dimulai pada Januari 2026,” ujarnya.

Acara penandatanganan dimulai dengan MoU antara Kepala Kejati Riau Sutikno dan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, disusul Perjanjian Kerja Sama antara kepala kejaksaan negeri dengan para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau. Turut hadir Plt Sekretaris Jampidum, Undang Mugopal, serta jajaran pejabat dari Pemkab Bengkalis, Kejari Bengkalis, dan Polres Bengkalis.

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Bagus Santoso menjelaskan bahwa pidana kerja sosial selaras dengan implementasi KUHP baru yang menekankan pendekatan lebih humanis. Tidak semua pelanggar hukum harus menjalani hukuman penjara, karena pembinaan melalui kerja sosial dinilai lebih efektif membantu mereka kembali ke masyarakat.

Pidana kerja sosial juga dipandang sebagai sarana membangun kesadaran dan tanggung jawab sosial pelaku. MoU mengatur mekanisme teknis mulai dari penyediaan lokasi, pengawasan, pembinaan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Pemkab Bengkalis memastikan seluruh lokasi kerja sosial layak dan tidak merendahkan martabat terpidana.

“Seperti disampaikan Plt Sekretaris Jampidum, pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan. Ini penting untuk menjaga asas keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas Bagus.

Atasi Overkapasitas Lapas dan Tingkatkan Pembinaan

Plt Sekretaris Jampidum Undang Mugopal menambahkan, nantinya hakim hanya menetapkan lamanya pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatannya ditentukan pemerintah daerah sesuai kondisi lapangan. Ia menilai kebijakan ini dapat membantu mengurangi masalah overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan sekaligus memberi ruang bagi terpidana untuk memperoleh keterampilan baru.

“Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu produktif,” katanya.

Selain pemerintah daerah dan kejaksaan, dukungan turut datang dari sektor BUMN. Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, menyatakan kesiapannya mendukung melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Ia menilai pengalaman Jamkrindo dalam berbagai program sosial dapat diadaptasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Riau.

Sumber : Infopublik

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *