BeritaBisnisUmum

Pemkab Sleman Pastikan Elpiji 3 Kg Sesuai Takaran, Warga Kini Bisa Bernapas Lega

Sleman, 5 November 2025, Kemon.id — Pemerintah Kabupaten Sleman semakin serius dalam memastikan keadilan bagi konsumennya. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama UPTD Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas DIY, dilakukan pemeriksaan langsung terhadap tabung gas elpiji 3 kilogram di beberapa wilayah Sleman, Rabu (5/11/2025).

Pengawasan dilakukan di Kapanewon Sleman dan Kapanewon Tempel, dengan pemeriksaan acak di sejumlah titik seperti SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tabung elpiji yang sampai ke tangan masyarakat memiliki isi sesuai standar nasional, tidak kurang dan tidak lebih.

Dari 50 tabung elpiji yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan memenuhi ambang batas toleransi. Berat total tabung dan gas rata-rata mencapai 8 kilogram — dengan batas toleransi yang diizinkan hanya kurang 90 gram. Artinya, tidak ada tabung yang melanggar batas minimal 7,910 kilogram, dan seluruh hasil pengujian masuk kategori layak edar.

Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sekda Sleman, Makwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen sekaligus menjamin distribusi gas bersubsidi berjalan transparan dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil. Setiap tabung yang dijual harus sesuai takaran. Pengawasan ini juga bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Makwan.

Ia menegaskan, pengecekan tidak hanya dilakukan di SPPBE, melainkan juga di agen dan pangkalan resmi, agar setiap rantai distribusi gas tetap dalam kendali dan pengawasan ketat.

Selain pengawasan, pemerintah juga mendorong edukasi masyarakat agar selalu membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi.

“Di pangkalan resmi, masyarakat dijamin mendapat gas sesuai takaran dan harga sesuai aturan. Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Makwan.

Untuk meningkatkan pelayanan publik, UPTD Metrologi Legal Sleman juga membuka layanan uji tera gratis bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memastikan alat ukur dan timbang mereka akurat. Layanan ini bisa diakses langsung di Kantor Disperindag Sleman.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Sleman untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang jujur, transparan, dan berpihak pada konsumen. Dengan pengawasan yang konsisten, masyarakat diharapkan semakin yakin dan aman dalam menggunakan gas elpiji 3 kilogram di rumah tangga.

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *