Banjarbaru, kemon.id – Pemerintah Kota Banjarbaru menggelar uji publik Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perumahan serta Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Rabu (17/12/2025), sebagai upaya memperkuat tata kelola kawasan perumahan yang tertib, berkualitas, dan berkelanjutan.
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pertamanan dan Permukiman tersebut bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengembang, akademisi, hingga masyarakat. Masukan ini diharapkan dapat menyempurnakan regulasi yang akan menjadi landasan hukum penataan kawasan perumahan di Kota Banjarbaru.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menegaskan bahwa penyusunan Perwali ini tidak dimaksudkan untuk membebani pengembang, melainkan memberikan kepastian hukum serta menjamin kualitas permukiman bagi masyarakat.
“Regulasi ini bukan untuk membebani, tetapi menjadi panduan agar pembangunan perumahan berjalan sehat, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Sirajoni.
Dalam rancangan Perwali tersebut, pemerintah daerah mengatur secara rinci standar teknis dan mekanisme serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah. Fasilitas yang dimaksud meliputi jalan lingkungan, drainase, jaringan air bersih, listrik, taman, hingga sarana ibadah yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan.
Uji publik berlangsung secara interaktif dan dinamis. Para peserta menyampaikan berbagai masukan teknis, terutama terkait kejelasan tahapan serah terima PSU, pengawasan pembangunan, serta perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap persoalan klasik di sektor perumahan, khususnya keterlambatan atau ketidakjelasan serah terima PSU, dapat diminimalisasi. Dengan demikian, lingkungan hunian yang tertata, layak, dan nyaman bagi masyarakat dapat terwujud secara berkelanjutan.
Sumber : Infopubik
















