Kemon.id, Tuban — Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik. Melalui kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Kementerian Agama (Kemenag) Tuban, program Pelangi Biru resmi diluncurkan pada Sabtu (26/7/2025) di Gedung PLHUT Kemenag Tuban.
Pelangi Biru, akronim dari Pembaruan Langsung Identitas bagi Pengantin Baru, memungkinkan pasangan yang baru menikah langsung menerima KTP dan Kartu Keluarga (KK) dengan status terbaru, tanpa harus mengurus secara terpisah di kantor Disdukcapil.
Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, menyebut program ini sebagai yang pertama di Jawa Timur dalam hal integrasi layanan antara KUA dan Disdukcapil. Ia mengapresiasi kolaborasi lintas sektor ini dan berharap program tidak sekadar jadi seremonial.
“Kami harap program ini benar-benar dijalankan, bukan hanya sebatas MoU. Kami akan monitor langsung ke 20 kecamatan untuk memastikan pelaksanaan optimal,” ujar Umi.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid, menjelaskan bahwa program Pelangi Biru merupakan bagian dari kelanjutan inovasi layanan kependudukan, seperti Cedak Mas dan Bahtera Kita. Gagasan ini juga sejalan dengan arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, yang menekankan pentingnya layanan adminduk yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
“Setiap pasangan yang menikah, setelah ijab kabul, bisa langsung mendapat KTP dan KK baru dengan data terkini. Praktis dan efisien,” jelas Ubaid.
Setelah seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi operator SIMKAH dari seluruh KUA se-Kabupaten Tuban. Bimtek ini bertujuan memastikan kesiapan teknis dalam mendukung kelancaran program Pelangi Biru di lapangan.
Kolaborasi strategis antara Disdukcapil dan Kemenag Tuban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menyederhanakan urusan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di era digital saat ini.
Sumber: Infopublik.id