Jakarta, kemon.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi meluncurkan Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PMB PTKIN) Tahun 2026 di Jakarta, Senin (22/12/2025). Peluncuran ini dihadiri para rektor PTKIN se-Indonesia serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dari seluruh provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Menag menegaskan bahwa PMB PTKIN 2026 bukan sekadar agenda tahunan penerimaan mahasiswa, melainkan momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.
Menag mendorong PTKIN agar berani melakukan inovasi dan berpikir di luar pola konvensional demi mencetak lulusan yang unggul, adaptif, dan berdaya saing tinggi di tengah perubahan zaman.
Ia secara khusus menyoroti perlunya evaluasi terhadap sistem integrasi keilmuan yang selama ini menjadi ciri khas PTKIN. Menurutnya, integrasi antara ilmu keislaman dan ilmu umum harus benar-benar berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan keilmuan.
“Sudah saatnya kita mengevaluasi program studi. Fokuskan pada program studi yang diminati masyarakat dan mampu menghasilkan lulusan terbaik, sehingga kita dapat mengurangi tingkat pengangguran pada alumni PTKIN,” ujar Menag.
Lebih lanjut, Menag menilai ukuran keunggulan perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh jumlah program studi, tetapi oleh sejauh mana lulusan diterima dan dibutuhkan oleh masyarakat. Ia juga mendorong adanya kolaborasi antar-PTKIN, termasuk opsi merger atau penggabungan, sebagai langkah efisiensi dan penguatan kelembagaan.
Terkait jurusan dengan peminat rendah, Menag meminta Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan berbasis data di seluruh Indonesia. Ia menyarankan pemberian beasiswa yang disesuaikan dengan kebutuhan strategis PTKIN guna meningkatkan minat mahasiswa.
“Coba berikan beasiswa supaya banyak peminatnya. Kriteria pemberian beasiswa itu disesuaikan dengan kebutuhan kita,” tegasnya.
Selain itu, Menag mengusulkan penerapan sistem accelerated learning dalam pendidikan Islam. Skema ini memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan tingkat kecerdasan tertentu untuk menyelesaikan studi lebih cepat melalui sistem pengukuran yang objektif.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap dosen dan sistem pembelajaran. Menurutnya, PTKIN perlu memiliki kejelasan ontologis dan epistemologis yang membedakan pendidikan umum, pendidikan agama, dan pendidikan pesantren sebagai dasar pengembangan fakultas dan program studi baru.
Aspek regulasi pendidikan Islam turut menjadi perhatian. Menag mendorong evaluasi kebijakan agar biaya pendidikan lebih terjangkau dan akses masyarakat semakin mudah, terutama bagi wilayah yang sedang menghadapi tantangan sosial dan ekonomi seperti Aceh dan Sumatera.
Dalam upaya peningkatan kualitas institusi, Menag meminta setiap PTKIN menentukan posisi dan grade perguruan tinggi, apakah sebagai Teaching University, Entrepreneur University, atau Research University, sehingga arah pengembangan kampus menjadi lebih terukur.
Secara khusus, Menag juga menyoroti pentingnya penguatan Ma’had Ali serta kejelasan epistemologi keilmuan agar PTKIN tidak membuka program studi yang tidak memenuhi standar akademik dan disiplin ilmu yang jelas.
Menag berharap lulusan PTKIN ke depan tidak hanya memperoleh gelar akademik, tetapi juga mampu melanjutkan studi ke perguruan tinggi terbaik di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, secara teknis PMB PTKIN 2026 menetapkan total daya tampung sebanyak 186.889 mahasiswa untuk 1.345 program studi pada 58 PTKIN dan 1 perguruan tinggi negeri. Kuota dibagi ke dalam tiga jalur, yakni SPAN PTKIN minimal 20 persen atau 70.300 mahasiswa, UMPTKIN minimal 40 persen atau 80.639 mahasiswa, serta jalur Mandiri minimal 30 persen atau 35.950 mahasiswa.
Jadwal PMB PTKIN 2026 dimulai dengan pendaftaran PDSS SPAN PTKIN pada 5 Januari hingga 7 Februari 2026, dilanjutkan pendaftaran siswa pada 11–28 Februari 2026, dan pengumuman pada 7 April 2026. Jalur UMPTKIN dibuka pada 13 April hingga 30 Mei 2026, ujian SSE berlangsung 8–14 Juni 2026, dan pengumuman pada 30 Juni 2026.
Seluruh calon mahasiswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang di PTKIN masing-masing sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Peluncuran PMB PTKIN 2026 diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat mutu, tata kelola, dan daya saing pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia.
Sumber : kemenag.go.id
















