Pontianak, kemon.id– Sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan ini merupakan akumulasi barang sitaan Satpol PP Kota Pontianak sejak tahun 2020 hingga November 2025.
Selain layangan, turut dimusnahkan perlengkapan lain seperti gelondongan, benang gelasan, gerinda, dan kertas bahan layangan. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang pembuatan, menjual, dan memainkan layangan di wilayah Kota Pontianak, kecuali layangan hias untuk perlombaan.
Mengapa Dilakukan?
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menekankan, kegiatan ini bertujuan mencegah kecelakaan akibat layangan. Banyak korban terluka karena benang gelasan atau tersetrum jaringan listrik.
“Korban sudah banyak ditemukan. Mari kita jaga kota ini agar tidak ada lagi korban yang sia-sia,” ujarnya. Edi juga menyarankan warga bermain layangan di pinggiran kota untuk menghindari risiko di kawasan padat penduduk.
Siapa yang Terlibat?
Pemusanahan dilakukan langsung oleh Satpol PP Kota Pontianak dengan pengawasan Wali Kota. Kasatpol PP Ahmad Sudiyantoro menjelaskan, barang bukti sebagian besar berasal dari para pemain dan sebagian kecil dari penjual.
“Pemusnahan layangan di akhir 2025 ini merupakan kumpulan sitaan dari tahun 2020 sampai November 2025. Satpol PP baru bisa melaksanakan karena Peraturan Wali Kota terkait pemusnahan baru terbit akhir 2023,” ungkapnya.
Jumlah dan Jenis Barang Sitaan
Layangan: 3.560 buah
Gerinda: 35 unit
Gelondongan: 2.323 buah
Benang gelasan: 547 gulung
Kertas bahan layangan: 162 lembar
Sudiyantoro menambahkan, jumlah sebenarnya kemungkinan lebih banyak karena beberapa layangan dihancurkan di tempat saat razia tanpa dicatat satu per satu.
Bagaimana Penegakan Peraturan?
Satpol PP rutin melakukan patroli di enam kecamatan di Kota Pontianak. Semboyan petugas: “Jika hari tidak hujan, maka kita razia layangan.” Para penjual dikenakan denda Rp500 ribu. Banyak pemilik barang sitaan memilih tidak mengambil kembali barangnya agar terhindar dari denda.
Kapan Penertiban Dilakukan?
Penertiban dan pemusnahan bersifat berkelanjutan, terutama pada musim angin timur, ketika layangan mudah terbawa ke area berbahaya seperti perkebunan atau hutan.
Sumber : InfoPublik
















