BeritaBisnisUmumUtamaViral

PPN Muara Angke Padat, KKP Terapkan Moratorium Pangkalan Kapal Baru

Kemon.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membenahi aspek tata kelola Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke menyusul kepadatan kapal yang kerap terjadi. Kepadatan ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kapasitas kolam yang tak sebanding dengan jumlah kapal, cuaca buruk, hingga pengaturan arus keluar-masuk dan tambat labuh.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan dari sekitar 2.506 kapal yang memiliki izin pusat dan berpangkalan di PPN Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal telah memperpanjang izin penangkapan untuk musim 2026. Namun, sebagian besar kapal tersebut belum melaut karena kondisi cuaca yang belum mendukung.

“Sisa kapal yang belum memperpanjang izin masih melengkapi persyaratan. Jadi isu yang menyebut perizinan sebagai penyebab utama kepadatan kapal di PPN Muara Angke tidak tepat,” kata Latif dalam keterangan resmi, Senin (2/2/2026).

Latif menambahkan, armada perikanan di Muara Angke didominasi kapal berukuran 5–30 GT. Jumlahnya relatif banyak karena merupakan hasil migrasi izin daerah yang kini wajib berizin pusat lantaran beroperasi di atas 12 mil laut. Kondisi ini berbeda dengan pelabuhan lain seperti Nizam Zachman yang didominasi kapal besar di atas 100 GT dengan jumlah unit lebih sedikit.

Sebagai langkah pengendalian, KKP sejak awal Januari 2026 menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan bagi kapal baru atau kapal yang akan berpindah pangkalan ke PPN Muara Angke. Kebijakan ini dilakukan sembari menunggu peningkatan kapasitas dermaga dan kolam pelabuhan.

Berdasarkan koordinasi dengan Pemda DKI Jakarta, sebanyak 365 kapal perikanan juga perlu direlokasi untuk membuka alur pelayaran. Langkah ini dinilai penting guna menjaga keselamatan pelayaran serta kelancaran sandar dan bongkar muat.

“PPN Muara Angke merupakan salah satu pelabuhan perikanan dengan aktivitas tertinggi di Indonesia. Ke depan diperlukan perluasan pelabuhan, penertiban kapal rusak dan mangkrak agar tidak mengganggu jalur operasional,” ujar Latif.

KKP juga meminta Pemda DKI selaku pemilik PPN Muara Angke untuk melakukan sensus ulang kapal, menetapkan zonasi tambat labuh, serta mengatur alur olah gerak kapal yang wajib dipatuhi seluruh pemilik kapal. Konsolidasi dengan pemilik kapal pun terus dilakukan agar penataan berjalan efektif.

“Pengendalian jumlah kapal akan diperkuat melalui mekanisme surat rekomendasi pelabuhan pangkalan agar aktivitas pelabuhan lebih tertib dan terdata,” imbuh Latif.

Selain itu, kepadatan di Muara Angke dinilai menjadi sinyal perlunya penerapan penuh kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis zonasi pelabuhan. Tercatat sekitar 21 persen kapal yang berpangkalan di Muara Angke beroperasi di luar zona tangkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, menyatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan KKP. “Moratorium pangkalan baru di PPN Muara Angke merupakan salah satu upaya menjaga kelancaran aktivitas pelabuhan, seiring rencana pengembangan ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kondisi kepelabuhanan di PPN Muara Angke agar aktivitas perikanan tangkap nasional berjalan tertib, aman, dan produktif.

sumber: KKP

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *