BeritaFoodUtama

Prabowo Tegas Benahi Sistem Pangan, Praktik Curang Distribusi Beras Langsung Ditindak

Kemon.id, Jakarta– Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola pangan nasional, terutama sektor perberasan yang selama ini rawan manipulasi.

Saat meresmikan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), Presiden menekankan bahwa negara harus hadir dengan keberanian untuk menegakkan keadilan ekonomi.

“Kekuatan utama negara ada pada keberanian menegakkan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Prabowo.

Salah satu fokus utama adalah membasmi praktik curang dalam distribusi dan perdagangan beras yang merugikan masyarakat. Presiden meminta agar pelanggaran seperti manipulasi kualitas dan bobot beras segera ditindak.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan bahwa investigasi Kementerian Pertanian menjadi dasar tindakan konkret yang tengah dilakukan.

“Bila masyarakat dirugikan dengan beras tak sesuai spesifikasi, maka penindakan harus segera dilakukan,” ujar Arief, Kamis (24/7/2025).

Beberapa modus kecurangan yang marak terjadi di antaranya adalah pencampuran beras premium dengan kualitas medium, pengurangan berat kemasan, dan penyalahgunaan beras subsidi dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Beras premium tapi isinya medium, serta pengemasan tidak sesuai label adalah penipuan serius,” tambah Arief.

Aturan mengenai standar mutu dan pelabelan beras sudah tertuang jelas dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Setiap kemasan beras harus mencantumkan informasi lengkap seperti jenis, klasifikasi, berat bersih, asal usul, dan harga eceran tertinggi (HET) bila diwajibkan.

Untuk beras SPHP, distribusinya kini lebih ketat dan hanya diberikan kepada outlet yang telah diverifikasi oleh Perum Bulog. Pemerintah juga menggandeng dinas pangan daerah, Satgas Pangan Polri, dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan dalam pengawasan.

Kalibrasi timbangan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak ada penyimpangan berat yang merugikan konsumen.

“Penggilingan padi, distributor, dan pengecer wajib koreksi diri. Jika terbukti curang, akan ditindak,” tegas Arief.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius menegakkan keadilan pangan, menjaga hak konsumen, dan memastikan petani mendapat perlindungan yang layak dalam sistem distribusi yang bersih dan transparan.

Sumber: infopublik.id

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *