BeritaUmumUtama

Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Lebihi Target 300%

Kemon.id, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan hasil penguasaan kawasan hutan kepada negara pada pertemuan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/9).

Pada tahap keempat ini, Satgas PKH berhasil merebut kembali 674.178,44 hektare lahan dari 245 perusahaan di 15 provinsi. Dengan tambahan ini, total kawasan hutan yang berhasil dikembalikan sejak delapan bulan terakhir telah mencapai 3,3 juta hektare, atau lebih dari 300 persen melampaui target awal 1 juta hektare.

Dari luas tersebut, 1,5 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup.

Jaksa Agung Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penertiban, melainkan upaya menghadirkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memastikan kekayaan alam memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Kementerian Keuangan sebelumnya menaksir nilai indikasi aset dari tahap sebelumnya mencapai Rp150 triliun. Dampak langsung bagi penerimaan negara pun signifikan, mulai dari setoran escrow account Rp325 miliar, pajak Rp184,82 miliar, nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, hingga tambahan penerimaan negara dari pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga menemukan 4,26 juta hektare kawasan hutan yang digunakan untuk tambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dari hasil verifikasi terhadap 51 perusahaan, 14 di antaranya terindikasi siap diambil alih negara.

Pada 11 September 2025, Satgas berhasil menguasai kembali lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara seluas 148,25 hektare dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara seluas 172,82 hektare. Total lahan tambang yang berhasil diamankan mencapai 321,07 hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyebut keberhasilan ini adalah buah kerja sama lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Ia juga menekankan, Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang memberi dasar hukum untuk perhitungan dan penagihan denda administratif kepada perusahaan pelanggar.

Pertemuan penyerahan ini turut dihadiri Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Polri, serta pejabat tinggi lainnya.

sumber: infopublik.id

What's your reaction?

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *